Tak Terima Ditegur Bunyikan Klakson, Obeng di Bagasi Motor Nancap di Ulu Hati

Parwata - Minggu, 16 Mei 2021 | 10:57 WIB

Pelaku penikaman pemuda Tanggamus. Gara-gara klakson, seorang pemuda Tanggamus menjadi korban penikaman (Parwata - )

Okta menambahkan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 351 subsider 170 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak dan terhadap rekan-rekan pelaku masih dalam pencarian," tandas Okta.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gara-Gara Klakson, Seorang Pemuda Jadi Korban Penikaman,