Catat! Ini Jenis-jenis Kendaraan Yang Dilarang Mudik Lebaran, Termasuk Motor?

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 10 April 2021 | 14:00 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran. Beredar Akun yang Menawarkan Jasa Mudik Naik Motor di Media Sosial (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Catat! ini jenis kendaraan yang dilarang mudik lebaran, termasuk motor?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik, 6–17 Mei 2021.

Aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik itu, diumumkan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Aturan yang diumumkan tersebut mengacu pada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Baca Juga: Siap-siap Putar Balik Bagi Yang Tetap Nekat Mudik Lebaran, Korlantas Polri Bilang Begini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa ada beberapa moda transportasi darat yang dilarang beroperasi berdasarkan edaran tersebut.

"Pertama adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang," kata Budi, Jum'at (9/4/2021).

"Yang kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," imbuhnya.

Budi menambahkan, bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan, Catat Lokasinya

"Pertama yakni yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," bebernya.

"Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan," sambungnya.

Sementara itu, Budi menjelaskan kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan ada beberapa kriteria.

Baca Juga: Meski Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Trans Sumatera Tetap Berbenah, 530 km Siap Dilalui

"Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kemudian berikutnya kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri, kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, itu juga masih harus menjalankan tugas tentunya," tegasnya.

"Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang," tutupnya.