Otomania.com - Catat! ini jenis kendaraan yang dilarang mudik lebaran, termasuk motor?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik, 6–17 Mei 2021.
Aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik itu, diumumkan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Aturan yang diumumkan tersebut mengacu pada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Baca Juga: Siap-siap Putar Balik Bagi Yang Tetap Nekat Mudik Lebaran, Korlantas Polri Bilang Begini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa ada beberapa moda transportasi darat yang dilarang beroperasi berdasarkan edaran tersebut.
"Pertama adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang," kata Budi, Jum'at (9/4/2021).
"Yang kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," imbuhnya.
Budi menambahkan, bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan, Catat Lokasinya