Namun selanjutnya, korban mendapat kabar mengejutkan bahwa mobil miliknya yang dirental, digadaikan ke pihak ketiga.
"Korban sempat menuntut dikembalikannya mobil Xenia tersebut, namun selalu tak berhasil. Terlebih korban tak mengetahui kepada siapa mobil miliknya digadaikan," kata Kapolresta.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.
Dalam pengembangan, petugas berhasil menangkap RS.
Baca Juga: Pengusaha Solo Tertipu Rp 15 Miliar, Dikibulin Perempuan Surabaya Pakai Kedok Bisnis BBM non-Subsidi
"Dari pengakuan RS inilah kami mendapat pengakuan mengejutkan bahwa ia sudah menggelapkan 52 unit mobil rental dan digadaikan ke orang lain," ujar Doni.
Tersangka kini diamankan di sel Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.
Ia bakal dikenai pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahasiswa Gadaikan 52 Mobil Rental, Ngaku Buat Usaha, Terungkap Gara-gara Ini,