Bolehkah Polisi Merusak Knalpot Bising Milik Pengendara Motor Yang Terjaring Razia? Ini Penjelasannya

Parwata - Selasa, 23 Maret 2021 | 17:00 WIB

Razia knalpot bising (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya) (Parwata - )

Otomania.com - Terjaring razia, bolehkah polisi merusak knalpot bising milik pegendara motor? Begini  penjelasanya.

Tidak sedikit pemilik motor yang mengganti knalpot standar dengan knalpot bising pada motornya.

Razia penggunaan knalpot bising pada pengendara motor semakin gencar dilakukan.

Melansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu, terkait knalpot bising sempat viral di media sosial, kejadian di daerah Lembang.

Baca Juga: Marak Razia Knalpot Brong, Komunitas Motor Tak Masalah Asal....

Pada kejadian itu, pengguna knalpot bising banyak diberhentikan oleh petugas, dan knalpotnya dirusak oleh beberapa oknum.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, dalam videonya di YouTube Siger Gakkum Official, mengatakan, knalpot bising milik pelanggar tidak boleh dirusak.

"Barang bukti seperti knalpot racing tidak dapat dirusak atau dimusnahkan atau diketok atau dihancurkan, itu tidak bisa. Jadi, harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya," ujar Poeloeng.

Poeloeng juga menambahkan, dengan syarat, si pemilik atau si pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga: Cuma Ngingetin Aja, Ini Hukumannya Bagi Yang Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Jalanan

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi(Dok. Siger Gakkum Official)

Dan jika kembali melanggar, petugas kepolisian akan melakukan penindakan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan.

Pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Viral NMAX Diblayer Polisi Sampai Gubrak! Niatnya Mau Hukum Pengendara Dengarkan Knalpot Brong

"Jika mengalami kerugian akibat tindakan perusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tidak Boleh Merusak Knalpot Bising yang Kena Razia",