Tak Hanya Incar Pemakai Knalpot Bising dan Racing, Polda Metro Jaya Juga Sasar Bengkel Modifikasi Pembuatnya!

Parwata - Selasa, 23 Maret 2021 | 19:00 WIB

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, menunjukkan sepeda motor bersuara bising yang kini diamankan di mapolres Trenggalek, Selasa (02/03/2021).(SLAMET WIDODO) (Parwata - )

Razia knalpot bising (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

"Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga akan periksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya dengan tujuan memastikan tak ada produksi knalpot yang tidak sesuai aturan (desible)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).

Fahri juga menambahkan, saat ini pihaknya telah memulai pemetaan untuk bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi motor bersuara bising.

“Bahkan kita juga sudah meminta dari teman-teman influencer di komunitas sepeda motor, yang kita sebut komunitas motor besar itu untuk memberikan edukasi kepada teman-temannya,” ucap Fahri.

Adapun tindakan terhadap para bengkel tersebut hanyalah berupa edukasi.

Baca Juga: Cuma Ngingetin Aja, Ini Hukumannya Bagi Yang Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Jalanan

Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan dapat lakukan penindakan lebih jauh di kemudian hari.

“Ya kita berikan edukasi dahulu, karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri makanya itu nanti kita akan bersurat dulu," kata Fahri.

"Setelah itu, kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Fahri menjelaskan saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pengawasan terhadap motor berknalpot tidak standar pabrikan atau racing.

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi(Dok. Siger Gakkum Official)

Para pelanggar diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang, sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Di sana disebutkan bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150.000,” kata Fahri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Mulai Incar Bengkel Modifikasi",