"Kenapa? karena knalpot yang bising, itu menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan, dan sangat berbahaya terjadi laka lalin," lanjut Sambodo.
Sambodo juga menjelaskan jika aplikasi knalpot racing pada sepeda motor juga dianggap sebagai kendaraan yang berkecepatan tinggi.
Tak hanya itu, kendaraan berknalpot racing juga kerap digunakan untuk berkonvoi.
"Kendaraan yang knalpotnya besar cenderung kecepatannya tinggi. Kita juga melakukan filterisasi terhadap perilaku berkendara yang berisiko di masa pandemi. Apa itu? kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya," tukas dia.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Polresta Tasikmalaya Enggak Ditilang, Cukup Lakukan Ini Boleh Pulang
Sebelumnya, puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bersuara bising terjaring razia.
Penindakan itu dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/3/2021) dan Minggu (14/3/2021) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Untuk totalnya ada 64 sepeda motor yang ditilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).
Tak hanya sanksi tilang, Fahri menyebut puluhan kendaraan itu juga disita sebagai barang bukti.
Para pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu," ujar Fahri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polri Kerap Gelar Razia Knalpot Racing: Polusi Suara Perusak Indra Pendengaran,