Setelah dilakukan penyelidikan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dari Multi Finance beserta fotokopi STNK dan Fotokopi BPKB Kendaraan Toyota Fortuner nopol AG-1001-BJ.
Serta satu lembar KTP atas nama Bejo Mulyo, dan tiga buah HP milik para pelaku.
Petugas telah mengamankan para pelaku penipuan serta menjerat tersangka dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 3 Pria Ini Gadaikan Fortuner Pensiunan PNS Kediri, Modus Jual Tokek Lalu Tawarkan Jasa Ruwat Mobil,