Nekat! Pria Ini Masuk Kantor Polisi Lalu Pukuli Mobil Patroli Pakai Palu, Polisi Masih Selidiki Apa Maunya

Parwata - Sabtu, 13 Maret 2021 | 17:11 WIB

Kapoles Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri rilis pengrusakan mobil patroli Polsek Brondong, Jumat (12/3/2021) (Parwata - )

Rekaman CCTV itu menunjukkan, korban tiba di depan Polsek dan langsung melemparkan palu ke arah mobil Strada Patroli 802.

Sat Reskrim melanjutkan dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi.

Upaya polisi membuahkan hasil dan Kamis (11/3/2021) unit Opsnal Jaka Tingkir berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Tersangka kini masih wajib lapor sembari menunggu perkembangan hasil pemeriksaan kejiwaannya," kata Miko.

Baca Juga: Puluhan Geng Motor Berulah, Bangunan Madrasah Diobrak-abrik

Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, yakni dua tahun delapan bulan. Kepada tersangka dijerat Pasal 406 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mobil Patroli Polsek Brondong Dilempar Palu, Polisi Amankan Pelaku Berkat Rekaman CCTV,