Meski demikian, dengan mengenakan baju tahanan, wanita tersebut hanya diam dan tertunduk.
Ia juga tidak menimpali pertanyaan Kapolres saat ditanya alasannya mencuri sepeda motor.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.
9 Tersangka Curanmor
Sebanyak 9 orang tersangka hanya mampu tertunduk malu seusai diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu.
Mereka berinisial STRD, RYTO, IRM EFYN, SMSR, ANG AFD, KHR, JY, TR SRD, dan AZW MLM.
Baca Juga: Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Kena Jebak Polisi Saat Tawarkan Honda C-70 Curian
Kesembilan tersangka itu diamankan sesuai melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, semua pelaku itu ditangkap saat polisi menggelar Operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari.
"Jadi selama 10 hari, selama pelaksanaan Jaran Lodaya Polres Indramayu tahun 2021 kita ada 6 laporan polisi, di 6 TKP berbeda," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).
AKBP Hafidh S Herlambang menjelaskan, keenam lokasi itu yakni Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Terisi, Kecamatan Indramayu, dan Kecamatan Balongan.
Ia menjelaskan, para tersangka ini menyasar sepeda motor yang terparkir di parkiran umum.