Otomania.com - Daihatsu Rocky mendapatan insentif PPnBM padahal belum diluncurkan, Daihatsu tanggapi begini.
Insetif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah resmi diberikan oleh pemerintah.
Oleh pemerintah insentif PPnBM diberikan kepada beberapa mobil yang dipasarkan di Tanah Air.
Namun dari seluruh daftar penerima insentif PPnBM tersebut, terdapat nama mobil yang notabene belum diluncurkan di Tanah Air.
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Toyota Setelah Dapat Insentif PPnBM 0 Persen, Turun Sampai Rp 28 juta
Mobil yang belum diluncurkan di Tanah Air namun mendapatkan insentif PPnBM tersebut adalah Daihatsu Rocky.
Dan bukan hanya Daihatsu Rocky, Toyota Raize yang merupakan kembaranya pun termasuk dalam daftar mobil yang menerima PPnBM 0 persen.
Menanggapi hal tersebut, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akhirnya memberikan pernyataan resminya.
"Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka ADM memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director ADM dalam keterangan resminya, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Xpander dan Xpander Cross Dapat Insentif PPnBM 0 Persen, Bagaimana Dengan Harganya?
Amelia Tjandra juga menambahkan, walaupun produk ini belum diluncurkan, tetapi pihaknya telah merencanakan akan memperkenalkan Rocky pada periode program relaksasi pajak.
Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.
“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar wanita yang akrab disapa Amel ini.
Sebagai informasi, insentif PPnBM diberlakukan mulai 1 Maret hingga akhir November 2021.
Baca Juga: Dapat Insentif PPnBM 0, Wuling Turun Harga Rp 10 Juta Lebih!
Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap.
Periode 1 berlaku pada Maret-Mei. Di periode ini pemerintah memberikan insentif sebesar 100 persen.
Periode 2 berlaku pada Juni-Agustus, dengan besaran insentif sebesar 50 persen.
Lalu, besaran insentif 25 persen diberikan pada periode 3, yakni di bulan September-November.