Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Kena Jebak Polisi Saat Tawarkan Honda C-70 Curian

Parwata - Kamis, 4 Maret 2021 | 12:00 WIB

Tersangka kasus pencurian sepeda motor Honda C70 D-3996-AS di Masjid Darul Hikmah, Jalan Raya Siliwangi Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. (Parwata - )

Otomania.com - Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Kena Jebak Polisi Saat Tawarkan Honda C-70 Curian

Sebuah aksi kejahatan pencurian satu unit motor merek Honda C-70 terjadi.

Aksi kejahatan pencurian motor tersebut dilakukan oleh seorang pemuda di sebuah parkiran Masjid.

Melansir dari TribunJakarta.com, aksi pencurian Honda C70 terjadi di Masjid Darul Hikmah, Jalan Raya Siliwangi Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca Juga: Lega! Sindikat Curanmor Digulung, Belasan Motor Diamankan, Nih Delapan Wilayah Sasaran Aksinya

Pencurian terjadi saat pemiliknya, Gilang Noor Rahman (36), tengah menunaikan salat subuh berjamaah di masjid pada, Jumat (29/1/2021) lalu.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus pencurian berhasil terungkap dengan tersangka bernama Sahrudin (20).

"Kasus berhasil kami ungkap, tersangka berjumlah satu orang, tapi masih kita kembangkan lagi," kata Erna, Selasa (2/3/2021).

Dia menjelaskan, aksi pencurian diketahui setelah korban selesai menunaikan salat subuh berjamaah.

Baca Juga: Berani-beraninya Curi Motor Guru Madrasah, Pelaku Langsung Kena Azab Jadi Gelandangan dan Kelaparan

Sepeda motor C70 yang diparkir di halaman masjid raib.

"Korban masuk ke dalam masjid, motor posisi dikunci, selesai salat kendaraan antiknya sudah tidak ada," terang dia.

Dari kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota. Anggota lalu melakukan penyelidikan dengan mencari alat bukti di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi.

"Setelah melakukan penyelidikan, motor hasil curian tersebut rupanya dipasarkan di media sosial Facebook," ucap Erna.

Baca Juga: Aneh, Maling Motor Tinggalkan Mantel dan Kaos Kutang di Rumah Korban. Untuk Apa?

Dari situ, anggota kemudian melakukan skema penangkapan dengan berpura-pura membeli sepeda motor C70 dengan nomor polisi D-3996-AS.

"Anggota Reskrim langsung mencari keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya daerah Cibitung," ucap Erna.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Hoda C70 yang belum sempat dijual.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur, dia dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Honda C70 Digondol Maling Saat Pemiliknya Salat Subuh di Masjid Darul Hikmah Rawalumbu Bekasi,