Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Kena Jebak Polisi Saat Tawarkan Honda C-70 Curian

Parwata - Kamis, 4 Maret 2021 | 12:00 WIB

Tersangka kasus pencurian sepeda motor Honda C70 D-3996-AS di Masjid Darul Hikmah, Jalan Raya Siliwangi Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. (Parwata - )

Sepeda motor C70 yang diparkir di halaman masjid raib.

"Korban masuk ke dalam masjid, motor posisi dikunci, selesai salat kendaraan antiknya sudah tidak ada," terang dia.

Dari kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota. Anggota lalu melakukan penyelidikan dengan mencari alat bukti di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi.

"Setelah melakukan penyelidikan, motor hasil curian tersebut rupanya dipasarkan di media sosial Facebook," ucap Erna.

Baca Juga: Aneh, Maling Motor Tinggalkan Mantel dan Kaos Kutang di Rumah Korban. Untuk Apa?

Dari situ, anggota kemudian melakukan skema penangkapan dengan berpura-pura membeli sepeda motor C70 dengan nomor polisi D-3996-AS.

"Anggota Reskrim langsung mencari keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya daerah Cibitung," ucap Erna.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Hoda C70 yang belum sempat dijual.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur, dia dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Honda C70 Digondol Maling Saat Pemiliknya Salat Subuh di Masjid Darul Hikmah Rawalumbu Bekasi,