Otomania.com - Pengin gunakan kendaraan baru tapi belum ada pelat momornya, urus STCK saja, mudah kok caranya.
Ada beberapa hal yang harus diketahui bagi yang baru saja membeli kendaran bermotor.
Salah satunya yaitu pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan dokumen seperti STNK dan juga TNKB kendaraan.
Lantas, jika tanpa STNK, bagaimana kendaraan untuk bisa digunakan di jalana raya?
Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya
Tidak perlu khawatir, sebab pihak samsat dan kepolisian menerbitkan surat jalan untuk kendaraan baru.
Surat jalan untuk kendaraan baru tersebut biasa dibilang Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
"STCK adalah surat jalan sementara mobil baru yang diberikan kepada kendaraan sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar," kata AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, fungsi surat jalan kendaraan bermotor ini bisa dibilang sebagai surat jalan kendaraan pengganti STNK.
"Karenanya ada beberapa kategori bisa menggunakan STCK. Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," ucapnya.
Sekadar informasi, untuk bisa mendapatkan surat jalan kendaraan baru dari kepolisian.
Tentu ada syarat dan juga ketentuan STCK yang perlu dilakukan, di antaranya:
1. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat.
2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (jika tidak ada, kamu bisa menggunakan SIM atau paspor).
3. Izin usaha dari badan usaha yang kamu wakili (dealer, pabrikan kendaraan, importir kendaraan).
4. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.
5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK.