Saat itu, pihaknya mendapati sepasang pasangan muda mudi yang diduga melanggar pasal 281 (1) KUHP.
Dimana keduanya tengah melakukan perbuatan yang melanggar asusila di tempat terbuka atau di muka umum.
Saat menyisir pantai matras, Sungailiat anggota menemukan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna Hitam terparkir di pinggir pantai.
"Setelah didekati ternyata di dalam kendaraan tersebut ditemukan sepasang pria dan wanita duduk di jok depan mobil," ujar Agung, Minggu (21/2/2021).
Lanjut Agung, Setelah digedor tim UPRC Polda keduanya kaget dan berupaya untuk menutupi auratnya.
Baca Juga: Daihatsu Luxio Bergoyang di Keramaian Pasar Bikin Warga Curiga, Pas Diintip Ada Yang Lagi Ena..Ena..
Setelah dilakukan interogasi di tempat diketahui bahwa mereka sudah dua kali melakukan hubungan suami istri sebelumnya.
"Padahal mereka berdua bukan pasangan suami istri yang sah dan saat itu mereka hendak melakukan yang ketiga kalinya namun tidak terjadi karena keburu diketahui oleh tim UPRC Polda.
Usai diamankan, keduanya diserahkan ke Polres Bangka untuk didata dan diberikan pembinaan," pungkasnya.
Diajak Cewek
AD dan kekasihnya GE rupanya memang sudah berniat mesum di mobil. Hal itu terungkap dari percakapan mereka di WhatsApp.
Keduanya janjian untuk melakukan hubungan badan di pinggir pantai. Perbuatan mesum tersebut, dimulai dari ajakan sang wanita berinisial AD.