Otomania.com - Mudah saja, begini cara bayar pajak tahunan kendaraan kika BPKB masih di leasing.
Setiap pemilik kendaraan bermotor berkewajiban untuk membayar pajak pada setiap tahunnya.
Pembayaran pajak ini, dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk pembayaran pajak satu tahunan ini, tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Baca Juga: Inilah Persyaratan dan Biaya Untuk Proses Balik Nama Motor, Perhatikan
Namun, bisa dilakukan juga di gerai-gerai pembayaran pajak yang telah disediakan di setiap daerah di Indonesia.
Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Namun bagaimana jadinya jika BPKB masih di leasing karena proses pembelian kredit?
Pasalnya kendaraan yang belum lunas kreditnya, BPKB tentu masih disimpan perusahaan leasing.
Dwi Wahyu, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan penjelasan.
"Kalau BPKB asli ada di leasing paling nanti minta dibantu surat keterangan dari sana," ujar Dwi kepada tim.
Menurut dia, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.
Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
"Tapi biasanya kalau perpanjangan pajak satu tahunan cukup bawa STNK asli dan KTP asli," bebernya.
Baca Juga: Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurus STNK Motor Kredit Hilang