Menurutnya, ada 3 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.
"Kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan semua 12 pengendara dan diidentifikasi tiga orang menggunakan plat ganjilnya," katanya di Balai Kota Bogor.
Ketiga pengendara moge tersebut adalah Harvadi yang menggunakan nomer polisi 2271, kemudian Fairurohman menggunakan moge dengan nomor polisi 5177, dan Tanu menggunakan nomor polisi 6289.
Ketiganya langsung digiring ke posko Satgas Covid-19 di Komplek Balai Kota Bogor, jalan Ir H Djuanda.
Para pengendara moge tersebut dibawa menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM dengan menggunakan gantungan bertuliskan 'pelanggar PPKM'.
Saat ditanya petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan ketiganya mengaku tidak mengetahui bahwa hari Jumat juga ditetapkan aturan ganjil genap.
"Enggak tau pak, saya kira hanya akhir pekan Sabtu - Minggu," kata Tanu seorang pengendara moge.
Baca Juga: 5 Harley-Davidson Pengeroyok Anggota TNI Fix Bodong, Begini Nasibnya
Di lokasi yang sama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota yang begerak cepat melakukan identifikasi.
"Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik, saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil, ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan, jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajaran dengan sangat cepat bisa mengidentifikasi," kata Bima.
Terkait sanksi yang diberikan walaupun para pengendara mengaku tidak mengetahui ada aturan ganjil genap, Bima menjelaskan bahwa aturan yang ada tetap harus ditegakkan.
"Ya apapun itu kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik ya, nah tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku," katanya.