Otomania.com - Pelaku pembakar Toyota Alphard dihukum 6 tahun penjara, keluarga Via Vallen bilang begini.
Dianggap terbukti bersalah, pelaku pembakar mobil merek Toyota Alphard milik Via Vallen dihukum akibat perbuatannya.
Melansir dari TribunJatim.com, pelaku bernama Pije, pembakar mobil Alphard pedangdut Via Vallen harus mendekam di penjara selama 6 tahun.
Hal tersebut, sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Honda BRV Bekas Tahun Muda Baru, Tiga Tahun Jalan Mulai Rp 150 Jutaan, Yuk Lihat Pilihan Tipenya
“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak, membaca amar putusannya.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Pije dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Pije, dalam perkara ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.
Hakim punya beberapa alasan dalam menjatuhkan hukuman terkait peristiwa pembakaran mobil warna putih bernopol W 1 VV di sebelah rumah artis yang berada di Tanggulangin, Sidoarjo, tersebut.
Baca Juga: Tertangkap ETLE Main Handphone Saat Nyetir, Hukumannya Bisa Bikin Mewek
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban atau Via Vallen selaku pemilik mobil mengalami kerugian sekitar Rp 1,65 miliar.
“Terdakwa juga dinilai tidak sopan selama persidangan,” kata hakim.
Pertimbangan meringankan, dalam proses ini terdakwa dinilai masih muda dan dia mau mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembakaran mobil.
Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa merasa keberatan. Hukuman itu dirasa terlalu berat untuk kliennya.
Baca Juga: Tampil Gaya Ala Sultan Cuma Modal Rp 150 Jutaan, Ini 3 Mobil Bekas Yang Bisa Dijadikan Pilihan
“Kami keberatan, putusan itu terlalu tinggi. Namun, kami masih perlu berkoordinasi dengan terdakwa, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini,” kata Kuasa Hukum terdakwa Pije, Diah Kusuma Ningrum.
Beda halnya dengan Jaksa Penuntut Umum.
Muhammad Ridwan Dermawan, jaksa dari Kejari Sidoarjo langsung menyatakan menerima putusan ini.
“Kami terima,” kata Darmawan.
Di sisi lain, pihak korban atau keluarga Via Vallen masih merasa belum puas dengan putusan itu.
Kendati sudah tinggi, hukuman itu dirasa masih kurang untuk Pije, pria yang telah membakar mobil Via Vallen.
Mella Rossa, adik Via Vallen, menyebut putusan itu lebih bagus atau lebih adil daripada tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Belum puas, tapi daripada yang kemarin (tuntutan tiga tahun), sekarang enam tahun mendingan lah," ujar Mella Rossa seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dengan putusan ini, pihaknya juga berharap ada efek jera untuk pelaku.
"Ini pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena ini adalah negara hukum, sebaiknya pikir-pikir dulu sebelum melakukan kejahatan," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pije Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara, Keluarga Pedangdut Masih Belum Puas,