Awas! Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Denda, Simak Berikut Aturannya

Parwata,Laili Rizqiani - Senin, 1 Februari 2021 | 13:00 WIB

Berteduh di Kolong Jembatan Layang (flyover) mengganggu pengendara yang melintas. (Parwata,Laili Rizqiani - )

Tepatnya pasal 106 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana, seperti yang tertuang dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan Rp 250.000.

Baca Juga: Busyet! Bocah Kelas 5 SD Tertangkap Tiga Kali Curi Motor, Motor Pak RT dan Pak RW Diembat Juga

Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sejenak untuk mengenakan jas hujan.

wartakota.tribunnews.com
Dilarang berteduh di bawah flyover, ini aturannya sob

Namun saat berhenti untuk berteduh atau sekadar memakai jas hujan, sebaiknya mencari tempat yang aman dan tidak menimbulkan kemacetan.

Jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman, mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lain.

Serta membawa perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.