Awas! Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Denda, Simak Berikut Aturannya

Parwata,Laili Rizqiani - Senin, 1 Februari 2021 | 13:00 WIB

Berteduh di Kolong Jembatan Layang (flyover) mengganggu pengendara yang melintas. (Parwata,Laili Rizqiani - )

Otomania.com - Awas! Penggunap motor yang berteduh di bawah flyover bisa kena denda, simak berikut aturannya.

Sering kali ditemukan pengguna motor berteduh di bawah flyover saat hujan, alasan tidak membawa jas hujan.

Padahal, dengan berhenti atau berteduh di bawah flyover akan membuat sebagian jalan tertutup.

Dan akan dapat menimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas.

Baca Juga: Mantan Juara Dunia, Kevin Schwantz Tertarik Jadi Pengganti Manajer Tim Suzuki, Curhat Begini

Dan tidak hanya itu saja, perilaku tersebut juga melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi.

Dasar hukumnya yaitu karena telah melanggar rambu atau marka jalan dilarang setop maupun parkir.

Sebab pada dasarnya semua badan jalan tidak boleh dibuat parkir meskipun tidak ada rambu khusus.

Aturan larangan berhenti di bawah flyover ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Braak! Bocah 13 Tahun Belum Mahir Nyetir Bikin 8 Motor Berantakan, Satu Korban Tak Selamat