Otomania.com - Bisa klaim asuransi nggak sih mobil rusak akibat bencana alam, berikut penjelasannya
Serangkaian peristiwa bencana alam, terjadi di Tanah Air pada awal tahun 2021 ini.
Peristiwa tersebut seerti terjadinya erupsi gunung merapi, tanah longsor hingga datangnya banjir bandang.
Tentunya kejadian tersebut menjadikan masyarakat khawatir, jika sampai datang dan merusak harta benda, tak terkecuali kendaraan.
Baca Juga: Daihatsu Sirion Bekas Harga Rp 50 Jutaan, Transmisi Manual Lebih Dipilih Karena Alasan Ini
Terlebih, tidak semua orang mendaftarkan kendaraan miliknya dalam program asuransi, yang dinilai bisa meringankan biaya perbaikan saat terdampak bencana.
Rismauli Silaban, Chief Technical Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) mengatakan, bencana alam sejatinya tidak termasuk dalam jaminan klaim perlindungan asuransi.
"Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. Jadi pelanggan harus menambah jaminan perluasan," ujarnya saat dihubungi tim, Senin (25/1/2021).
Namun Uli menyebut, pemilik kendaraan bisa mengajukan perlindungan tambahan dengan menyertakan jaminan perluasan ke pihak asuransi, dengan jenis bencana secara spesifik.
"Jika pelanggan tidak menambahkan jaminan perluasan bencana semisal banjir, perusahaan asuransi tidak bisa memberi perlindungan akan risiko tersebut," kata Uli lagi.
"Jadi perlu dicatat, bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir. Sebab, tidak semua polis asuransi kendaraan diperluas dengan cover risiko banjir," sambungnya.
Sebagai gambaran, Uli coba menyampaikan perhitungan biaya perluasan jaminan kendaraan dalam asuransi.
"Simulasi perluasan jaminan kendaraan dalam asuransi bisa dicontohkan dengan jenis asuransi comprehensive (komprehensif) selama 1 tahun dari harga sebuah mobil. Misal mobil tahun 2019 senilai Rp 201 juta dengan premi atau pembayaran asuransi per bulan Rp 4,281,3 juta yang punya rate 2,13 persen dari harga mobil" sebutnya.
Ia melanjutkan, biaya perluasan jaminan di Adira Insurance dipatok berdasarkan harga kendaraan.
"Jika menggunakan simulasi dari jenis asuransi tersebut, maka biaya perluasan jaminan bencana banjir itu Rp 251,25 ribu atau dengan rate 0,125 persen dari harga kendaraan. Jika ditotal, besar premi ditambah perluasan jaminan banjir menjadi Rp 4.532.550," terang Uli lagi.
Lalu, bagaimana cara klaim asuransi kendaraan akibat bencana alam di tengah Pandemi Covid-19 yang menghambat pemilik kendaraan untuk beraktivitas?
"klaim di Adira Insurance bisa secara online lewat aplikasi Autocillin Mobile Claim Application. Mengingat semua aktivitas kini dilakukan dari rumah, tentu pengajuan klaim asuransi jadi mudah dengan aplikasi," jelas Uli.
Ia menambahkan, cara klaim asuransi kendaraan secara online dimulai dengan mengunggah data yang dibutuhkan.
"Lalu konsumen cukup foto kerusakan mobil lalu upload di aplikasi. Selanjutnya tim kami yang akan segera menghubungi pelanggan untuk penjadwalan pick up mobil dan dibawa ke bengkel rekanan untuk perbaikan," tutup Uli.