Abis Curi Motor Uangnya Dibagi-bagikan Untuk Rakyat Kecil, Polisi : Terinspirasi Robin Hood Ya?

Parwata - Selasa, 26 Januari 2021 | 20:00 WIB

ILUSTRASI pelaku pencurian diborgol di kantor polisi (Parwata - )

Otomania.com - Dalih maling motor saat tertangkap, beraksi juga untuk membantu rakyat kecil, terinspirasi Robin Hood?

Dua tersangka pelaku kejahatan yakni maling motor ditangkap petugas polisi.

Melansir dari Kompas.com, kedua residivis kasus pencurian motor ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi karena mengulangi perbuatannya.

Dua tersangka pelaku tersebut berinisial MR dan R ditangkap karena mencuri dua unit sepeda motor di permukiman Koja 2 Jati Asih, Kota Bekasi, 19 Januari lalu.

Baca Juga: Toyota Avanza Jarang Dipakai Raib Dari Parkiran Lahan Kosong, Ketahuan Saat Pemilik Akan Panasi Mesinnya

Keduanya mengaku tetap mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup.

Selain itu, mereka berdalih melakukan aksi kriminal untuk membantu rakyat kecil yang kurang mampu.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo awalnya bertanya kepada tersangka soal penjualan sepeda motor hasil curian.

"Kalau sudah dapat, barang buktinya dikemanakan?" tanya Hery pada MR saat merilis kasus pencurian motor itu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Gagal Congkel Motor Pertama, Maling Beralih ke Honda BeAT, Gak Sampai 5 Menit Raib

"Kami jual online lewat aplikasi Facebook," jawab tersangka MR.

MR menambahkan bahwa sepeda motor yang dicuri biasa dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

Namun, hasil penjualan sepeda motor itu tak hanya dimakan sendiri.

MR berdalih kerap membagikan uang hasil curian itu kepada orang-orang yang kurang mampu.

"Kami bagi dua, terus (uang) sisanya kami bagi ke orang yang tidak mampu," kata MR.

Baca Juga: Duaaarr...!!! Video Empat Ledakan dan Kebakaran di Sekitar SPBU Bikin Warga Surabaya Panik

"Siapa orang yang tidak mampu?" tanya Hery.

"Ya seperti orang-orang pinggiran gitu," jawab MR singkat.

"Kalau dapat Rp 1,5 juta, dikasih berapa?" tanya Hery lagi. "Paling Rp 500.000, Rp 400.000," kata MR.

Hery kemudian kembali melontarkan beberapa pertanyaan kepada MR.

Terakhir, Hery bertanya, "Terinspirasi Robin Hood ya?" "Enggak," jawab MR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Motor Hasil Curian, Maling Ini Berdalih Bagikan Sisa Uangnya ke Orang Tak Mampu",