Mau Uji Emisi ke Bengkel Resmi Daihatsu? Siapkan Dua Lembar Rp 100 Ribuan Masih Ada Kembalian Buat Jajan

Parwata,Wisnu Andebar - Jumat, 22 Januari 2021 | 09:30 WIB

Bengkel resmi Daihatsu. (Parwata,Wisnu Andebar - )

Otomania.com - Mau uji emisi ke bengkel resmi Daihatsu, siapkan Rp 200 ribu saja, sisanya masih bisa buat jajan.

Seiring akan diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Bengkel resmi Daihatsu di wilayah DKI Jakarta, siap menyediakan layanan uji emisi bagi pelanggam.

Dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tersebut, kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi.

Baca Juga: KTP non Elektronik Bisa Dipakai Untuk Bikin dan Perpanjang SIM? Polisi Kasih Penjelasan

Dan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Januari 2021 yang akan datang .

Jika tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.

Terkait hal tersebut, I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) mengatakan.

"Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi," ungkap I Wayan Wijaya.

Baca Juga: Rekaman CCTV, Uang Setoran SPBU Rp 561 Juta Dirampok, Pelaku 4 Orang Todongkan Senjata Api

Wayan menjelaskan, untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman caranya cukup mudah.

"Lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima tim, Rabu (20/1/2021).

Sementara itu Ratno Yunanto, Service Department Head AI – DSO menerangkan, bagi pelanggan yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis.

Namun jika pelanggan hanya ingin melakukan uji emisi saja, dikenakan biaya Rp 165 ribu, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Mau Uji Emisi Motor Gratis? Simak Jadwal, Lokasi dan Persyaratannya

Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama setahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

"Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” sebut Ratno.

Bagi sobat yang ingin melakukan uji emisi di bengkel resmi Daihatsu, dapat menghubungi Daihatsu Access di 1-500-898 atau dapat mengunjungi website www.astra-daihatsu.id.