Otomania.com - Uji emisi mobil bensin dengan diesel ternyata metodenya beda, ini penjelasannya
Untuk mengetahui kadar gas buang pada kendaraan perlu dilakukan uji emisi.
Dan sebagaimana mana diketahui, pada mobil menggununakan dua tipe mesin yakni bensin dan satunya adalah diesel.
Ternyata, untuk melakukan uji emisi gas buang diantara keduanya metodenya berbeda.
Baca Juga: KTP non Elektronik Bisa Dipakai Untuk Bikin dan Perpanjang SIM? Polisi Kasih Penjelasan
Hal ini disampaikan oleh Suparna selaku kepala bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, Jakarta Selatan.
Dirinya menyebut bahwa perlakuan dan alat yang digunakan untuk uji emisi berbeda.
"Alat untuk mengukur kadar gas buang juga berbeda," buka Suparna.
"Parameter yang diukur juga berbeda, kalau mesin diesel hanya opasitas, kalau mesin bensin kadar CO dan HC yang diukur dan memiliki ambang batas," tambahnya.
Baca Juga: Truk Hilang Kendali Tabrak 15 Orang Tidur di Jalan, Tak Ada Yang Selamat
Opasitas adalah mengukur kepekatan gas buang yang keluar pada mobil diesel.
Cara pengukuran uji emisi agar mendapatkan opasitas gas buang yakni dengan cara menginjak pedal gas.
"Betul, kita injak gas sampai beberapa kali lalu alat uji emisi akan merekam hasil opasitas gas buang," sebut Suparna.
Pengambilan sampel sampai beberapa kali sampai didapat hasil rata-rata.
Menurut kebijakan pemerintah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), ambang batas opasitas gas buang mobil diesel adalah 40%.
Kalau masih di bawah itu maka bisa dinyatakan lulus uji emisi untuk mobil diesel.