Uji Emisi Mobil Bensin Dengan Diesel Ternyata Metodenya Beda, Ini Penjelasannya

Parwata,Ryan Fasha - Kamis, 21 Januari 2021 | 13:19 WIB

Pengambilan sampel uji emisi gas buang mobil diesel (Parwata,Ryan Fasha - )

Otomania.com - Uji emisi mobil bensin dengan diesel ternyata metodenya beda, ini penjelasannya

Untuk mengetahui kadar gas buang pada kendaraan perlu dilakukan uji emisi.

Dan sebagaimana mana diketahui, pada mobil menggununakan dua tipe mesin yakni bensin dan satunya adalah diesel.

Ternyata, untuk melakukan uji emisi gas buang diantara keduanya metodenya berbeda.

Baca Juga: KTP non Elektronik Bisa Dipakai Untuk Bikin dan Perpanjang SIM? Polisi Kasih Penjelasan

Proses ambil sampel uji emisi gas buang mobil diesel

Hal ini disampaikan oleh Suparna selaku kepala bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, Jakarta Selatan.

Dirinya menyebut bahwa perlakuan dan alat yang digunakan untuk uji emisi berbeda.

"Alat untuk mengukur kadar gas buang juga berbeda," buka Suparna.

"Parameter yang diukur juga berbeda, kalau mesin diesel hanya opasitas, kalau mesin bensin kadar CO dan HC yang diukur dan memiliki ambang batas," tambahnya.

Baca Juga: Truk Hilang Kendali Tabrak 15 Orang Tidur di Jalan, Tak Ada Yang Selamat

Alat untuk merekam hasil uji emisi gas buang mobil diesel

Opasitas adalah mengukur kepekatan gas buang yang keluar pada mobil diesel.

Cara pengukuran uji emisi agar mendapatkan opasitas gas buang yakni dengan cara menginjak pedal gas.

"Betul, kita injak gas sampai beberapa kali lalu alat uji emisi akan merekam hasil opasitas gas buang," sebut Suparna.

Pengambilan sampel sampai beberapa kali sampai didapat hasil rata-rata.

Baca Juga: Pakai Motor Yamaha Paling Jelek, Franco Morbidelli Malah Runner Up MotoGP 2020, Tahun Ini Seperti Apa Motornya?

Menurut kebijakan pemerintah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), ambang batas opasitas gas buang mobil diesel adalah 40%.

Kalau masih di bawah itu maka bisa dinyatakan lulus uji emisi untuk mobil diesel.