Menghindari Penyimpangan, Calon Kapolri Listyo Sigit Wacanakan Polisi Lalu Lintas Tak Lagi Urusi Tilang, Lalu Apa Tugasnya?

Parwata - Rabu, 20 Januari 2021 | 17:00 WIB

Kabareskrim Komjen Sigit Listyo Prabowo saat memberikan keterangan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri (Sumber: Divisi Humas Polri) (Parwata - )

Otomania.com - Menghindari Penyimpangan, Calon Kapolri Listyo Sigit Wacanakan Polisi Lalu Lintas Tak Lagi Urusi Tilang, Lalu Apa Tugasnya?

Listyo Sigit, sebagai calon kapolri akan mengedepankan penegakan hukum dengan basis elektronik.

Melansir dari Kompas.com, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo rupanya memiliki strategi khusus untuk mencegah terjadinya penyimpangan saat penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Listyo mengaku akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas (lantas).

Baca Juga: Rekaman CCTV, Uang Setoran SPBU Rp 561 Juta Dirampok, Pelaku 4 Orang Todongkan Senjata Api

Yakni melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Listyo menerangkan, wacana tersebut bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan.

Termasuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan proses penilangan.

Baca Juga: Daihatsu Gran Max Oleng Tubruk Honda Vario, Baru Diam Setelah Cium Tembok Rumah