Otomania.com - Sebelum pasang di mobil, kenali dulu jenis- jenis APAR berikut dengan fungsinya
Regulasi yang mengharuskan kendaraan bermotor selain bus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Regulasi yang mengharuskan pemasangan APAR tersebut akan diberlakukan pada tahun 2021 ini.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi:
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."
Hal ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan kendaraan bermotor dan mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.
Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan penting untuk membawa APAR dalam mobil.
"Membawa APAR dalam mobil dapat mengurangi efek dari kebakaran agar tidak terlalu parah. Jadi, sebagian besar mobil masih bisa terselamatkan," ujar Jusri kepada tim beberapa waktu lalu.