Otomania.com - Mobil baru wajib ada APAR, lantas bagaimana dengan mobil Lama? berikut penjelasannya
Kasus kebakaran yang terjadi pada mobil belakangan ini sering dan banyak terjadi.
Hal tersebut menjadikan para pengguna atau pemgemudi mobil haru s lebih berhati-hati.
Karena kejadian mobil terbakar bisa terjadi kapan saja, dan dimana saja.
Baca Juga: Daihatsu Luxio Berubah Legam Dimangsa Api, 5 Jeriken Isi BBM Bikin Parah Kejadian
Tidak hanya ketika mobil sedang digunakan, saat sedang parkir dan di dalam garasi pun bisa terjadi.
Mengingat banyaknya kejadian mobil terbakar sejak beberapa tahun ini.
Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil baru dari diler dilengkapi dengan alat pemadam api ringan atau APAR.
Bahkan regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”