Standardisasi Penggunaan Masker Diperketat Selama PSBB Jakarta , Hindari Kena Sanksi, Simak Berikut Kreterianya

Parwata - Rabu, 13 Januari 2021 | 19:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta) (Parwata - )

Otomania.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta standardisasi penggunaan masker diperketat, hindari Kena sanksi, simak berikut kreterianya.

Pengguna sepeda motor maupun mobil wajib tahu nih, jangan sampai sedang asyik berkendara malah kena sanksi.

Melansir dari Kompas,com, sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jalankan PSBB, Kota Bandung Lakukan Buka-Tutup 23 Ruas Jalan, Terbagi Dalam Dua Ring, Ini Lokasi dan Waktunya

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.