Menurut Burhanudin, empat smartphone dari tiga tersangka ini telah dijadikan barang bukti.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian.
Burhanuddin menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP. "Dapat diancam pidana di atas satu tahun," kata dia.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya mengatakan, sekitar 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut.
Lima puluh orang tersebut, lanjutnya, mayoritas masih remaja.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 pria yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," kata Chitya.
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya.
Dia menambahkan, tarif yang dipatok untuk jasa prostitusi online itu berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp 200 sampai Rp 300 ribu," ujar dia.
Jika dilihat, dari salah satu situs online (12/01/2021), tarif tersebut seharga dengan beberapa merek ban soft compound.
Di antaranya adalah ban merek FRD Sport27 90/80 ring 14 yakni Rp 302 ribu, kemudian ada Corsa platinum R46 yang dibanderol Rp 255.000.
Ada juga ban balap matk IRC Fasti Pro Rp 290 ribu, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Wah mendingan beli ban aja deh, lebih aman di jalan!
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 50 Orang Diamankan",