Prostitusi Online di Apartemen Terbongkar, 50 Orang Ditangkap Polisi, Tarifnya Setara Ban Motor Soft Compound

Parwata - Selasa, 12 Januari 2021 | 19:30 WIB

Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021). (Parwata - )

Otomania.com - Kasus prostitusi online terbongkar, pengakuan tersangka tarifnya segini, seharga ban soft compound?

Sebuah kasus prostitusi online berhasil dibongkar oleh petugas polisi.

Melansir dari Kompas.com, polisi membongkar kasus prostitusi online di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasus prostitusi itu terungkap, karena ada laporan warga sekitar soal dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.

Baca Juga: Pencuri Motor Diciduk Tim Maleo, Setelah Ditelusuri Ternyata Punya Sambilan Prostitusi Online

Dan dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan sebanyak delapan tersangka.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.

SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

GP merupakan perempuan yang membantu memasarkan para "kupu-kupu malam".