Street Manners : Jangan Berhenti di Atas Zebra Cross, Denda Setengah Juta Menanti

Parwata,Naufal Shafly - Minggu, 10 Januari 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi pengendara motor yang berhenti melewati garis stop pada lampu merah (Parwata,Naufal Shafly - )

Otomania.com - Awas! jangan lakukan berhenti di atas zebra cross, hukuman denda dan pidana mengintai anda.

Berhenti di tas garis zebra cross, atau melewati garis saat lampu merah masih sering dijumpai.

Padahal seperti diketahui bersama, bahwa Zebra Cross merupakan tempat untuk menyeberang pengguna jalan.

Dan bukanlah sebagai tempat berhenti kendaraan bermotor saat lampu merah sedang menyala.

Baca Juga: Street Manners: Hindari Lelah, Ini Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengemudi

Disampaikan oleh Andry Berlianto, selaku Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia.

"Berhenti di zebra cross merugikan pejalan kaki, karena menghalangi hak pejalan kaki. Serta membuja potensi konflik saat ada penyebrang yang tengah melintas," ucap Andry Berlianto, saat dihubungi tim, Sabtu (9/1/2021).

Andry menambahkan, meski risiko tertabrak kendaraan lainnya kecil, tetapi berhenti di zebra cross memiliki potensi bahaya lainnya.

"Harusnya tidak (berpotensi tertabrak) karena jalur kendaraan lain berada tidak seruang dengan zebra cross, tapi tetap punya potensi mengganggu traffic yang ada, terutama lalu lintas pejalan kaki," lanjutnya.

Jika mengacu pada regulasi, aturan ini telah tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 2, yang mengatakan pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Dengan menerapkan hal tersebut kita juga memberikan ruang dan hak dari pejalan kaki yang menggunakan zebra cross untuk menyebrang jalan.

Lalu bagaimana jika melanggar peraturan tersebut?

Hal tersebut tertulis dengan jelas pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Street Manners: Bolehkan Naik Motor Sambil Dengarkan Musik? Begini Menurut Pakar Keselamatan

Pengendara yang melanggar peraturan tersebut terancam hukuman denda dan pidana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa tiap pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gak mau kan kalau harus masuk penjara dan bayar denda cuma gara-gara gak berhenti di belakang garis?