Street Manners : Jangan Berhenti di Atas Zebra Cross, Denda Setengah Juta Menanti

Parwata,Naufal Shafly - Minggu, 10 Januari 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi pengendara motor yang berhenti melewati garis stop pada lampu merah (Parwata,Naufal Shafly - )

Dengan menerapkan hal tersebut kita juga memberikan ruang dan hak dari pejalan kaki yang menggunakan zebra cross untuk menyebrang jalan.

Lalu bagaimana jika melanggar peraturan tersebut?

Hal tersebut tertulis dengan jelas pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Street Manners: Bolehkan Naik Motor Sambil Dengarkan Musik? Begini Menurut Pakar Keselamatan

Pengendara yang melanggar peraturan tersebut terancam hukuman denda dan pidana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa tiap pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gak mau kan kalau harus masuk penjara dan bayar denda cuma gara-gara gak berhenti di belakang garis?