Pelaku MAB ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedangkan istrinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Di tangan MLT didapat barang bukti hasil pencurian,” ujar Komang saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/12/2020) siang.
Baca Juga: Buset! Tanaman Hias senilai Rp 100 Juta Digondol Pakai Motor, Aksinya Bikin Ngilu Kolektor
Komang menyebutkan, modus para pelaku, yaitu bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Setelah bekerja selama tiga minggu, MAB dan MLT mulai mencuri.
“Mereka beraksi melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang mereka berada, mereka melakukan aksinya,” ujar Komang.
Para pelaku bekerja sama mencuri. Saat mencuri, MAB berperan mengawasi situasi target pencurian.
Ketika situasi memungkinkan, MLT beraksi mengambil barang-barang.
Para pelaku mengambil satu ponsel merek Vivo Y12, satu tas Gucci senilai Rp 80 juta, satu pasang cincin berlian, satu pasang anting emas, satu jaket merek Axel Mathew, dan satu tas Gold Gym.
Baca Juga: Aneh! Honda Scoopy Hilang Karena Pagar Tak Digembok, Maling Hadiahi Pemilik Rumah Dengan Gembok Baru
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cilandak.