Cara Aman Angkut Sepeda Pakai Mobil, Pakar Safety Berikan Tips Begini

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 29 Desember 2020 | 15:00 WIB

Bawa sepeda naik mobil biar bisa gowes di tempat baru boleh saja, tapi perhatikan dulu saran dari pakar safety ini. (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

"Sebenarnya rak sepeda sudah aman selama mereka paham, karena ada kejadian melewati dimensi kendaraan track basenya tanpa sadar menyenggol," ujar Jusri saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

"Kalau taruh di roof ada yang nyangkut di tol karena mereka tidak sadar ketinggian barang tidak melebihi 2,1 meter," sambungnya.

Selanjutnya Jusri membeberkan kelemahan menggunakan rak sepeda di belakang mobil yaitu lampu sein dan lampu belakang terhalang atau tertutup.

Sehingga pengemudi atau pengguna jalan lain tidak paham dengan manuver meski sudah diberi tanda pada sein.

Oleh sebab itu, ia menghimbau untuk memberi tanda tambahan seperti gestur tubuh pada jarak tertentu.

"Kalau lampu belakang tertutup tambahkan gestur tubuh Anda seperti tangan usahakan ketika 30 meter atau 40 meter sebelum sebelum manuver anda harus menggunakan gerakan hand communication atau gestur," terangnya.

Baca Juga: Viar Luncurkan Sepeda Lipat Listrik, Harganya Rp 8 Jutaan Apa Hebatnya?

Jusri menyarankan jika terpaksa membawa sepeda menggunakan mobil saat bepergian untuk merencakanan rute perjalanan terlebih dahulu.

Serta lebih baik sepeda diletakan di bagasi mobil supaya aman.

"Saya anjurkan kalau sepeda itu dimasukkan ke dalam kabin atau di towing, di lipat dengan catatan tidak melebihi dimensi mobilnya," beber Jusri. 

"Bukan tidak boleh, boleh saja selama mereka peduli menaruh sepeda di roof mereka melewati portal di tol atau di rumah pastikan dan rencanakan dulu," pungkasnya.

Buat yang ingin tetap berlibur atau beraktivitas diluar ruangan di masa pandemi Covid-19 ini, dihimbau mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Termasuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu, seperti yang dianjurkan pemerintah ketika hendak bepergian keluar kota