Street Manners: Bolehkan Naik Motor Sambil Dengarkan Musik? Begini Menurut Pakar Keselamatan

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Senin, 28 Desember 2020 | 12:20 WIB

Ilustrasi, seorang pengendara motor terlihat menggunakan earphone. (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Otomania.com - Bolehkan naik motor sambil dengarkan musik? begini menurut pakar keselamatan

Tidak sedikit pengguna motor, khususnya kalangan remaja yang berkebiasaan mengendarai motor sambil mendengarkan musik.

Agar tidak bosan di jalan, biasanya mereka menggunakan earphone saat mendengarkan lagu favoritnya.

Alasan lainnya, jika mengendarai motor dengan menggunakan earphone bisa menambah fokus dan menghilangkan kantuk.

Baca Juga: Street Manners : Riding Gear Balap Jangan Buat Harian, Pakar Safety Riding Bilang Begini

Jika kalian memiliki kebiasaan tersebut, apakah berbahaya mendengarkan lagu menggunakan earphone saat berkendara?

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) berpendapat, mengendarai motor sambil mendengarkan musik masih diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara.

Menurutnya yang tidak boleh dilakukan yaitu menelepon sambil berkendara, karena bisa mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Menggunakan earphone saat berkendara tidak direkomendasikan, apalagi dipergunakan untuk alat komunikasi dua arah, tetapi kalau sekedar mendengarkan musik tidak masalah," ujar Jusri saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga: Street Manners: Mana Yang Benar, Tarik Rem Tangan atau Injak Pedal Rem Saat Berhenti di Lampu Merah?

Meski diperbolehkan, namun Jusri mengimbau bagi pengguna motor supaya tetap waspada dan fokus saat berkendara di jalan.

Menggunakan intercom pun bisa menjadi solusi, karena bisa mendengarkan musik yang langsung terhubung dengan bluetooth di handphone.

Jusri menambahkan, mendengarkan lagu dalam jangka lama pun tidak masalah selama tidak mengganggu konsentasi saat berkendara.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Durasi mendengarkan musik tidak ada, selama tidak menggangu konsentrasinya tidak ada masalah," pungkas Jusri.

Nah, buat kalian yang terbiasa menggunakan earphone saat berkendara harus dipertimbangkan lagi, meskipun belum ada larangannya.