Meski diperbolehkan, namun Jusri mengimbau bagi pengguna motor supaya tetap waspada dan fokus saat berkendara di jalan.
Menggunakan intercom pun bisa menjadi solusi, karena bisa mendengarkan musik yang langsung terhubung dengan bluetooth di handphone.
Jusri menambahkan, mendengarkan lagu dalam jangka lama pun tidak masalah selama tidak mengganggu konsentasi saat berkendara.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Durasi mendengarkan musik tidak ada, selama tidak menggangu konsentrasinya tidak ada masalah," pungkas Jusri.
Nah, buat kalian yang terbiasa menggunakan earphone saat berkendara harus dipertimbangkan lagi, meskipun belum ada larangannya.