Akan Ada Random Cek, Kemenhub Himbau Rapid Test Antigen Untuk Mobil Pribadi di Musim Liburan Akhir Tahun

Parwata - Selasa, 22 Desember 2020 | 13:00 WIB

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.(ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA) (Parwata - )

Aturan rapid test antigen kendaraan pribadi sejauh ini memang tidak diwajibkan, namun tergantung lagi dari daerah tujuan.

Contoh untuk Bali, baik moda darat dan laut wajib untuk menyertakan hasil rapid test antigen, sementara untuk pesawat wajib PCR.

Baca Juga: Mengenal Rapid Antigen, Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?

Bahkan pada SE Nomor 3 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan Satgas Covid-19 pun juga demikian, namun tetap diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diundung melalui Google Store atau Apple Store.

Hal ini dijelaskan poin 3 a, b, c, dan dengan bunyi ;

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Wah Enggak Bisa Mampir, Jasa Marga Bakal Tutup Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek Selama Libur Panjang

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?",