Foya-foya Pakai Pinjaman Rp 300 Juta Dengan Jaminan BPKB Palsu, Polisi Ungkap Modusnya

Parwata - Jumat, 11 Desember 2020 | 09:30 WIB

ILUSTRASI penangkapan pelaku kriminal (Parwata - )

Otomania.com - Foya-foya Pakai Pinjaman Rp 300 Juta Dengan Jaminan BPKB Palsu, Polisi Ungkap Modusnya

Terjadi sebuah aksi kejahatan yakni pinjam uang sebesar RP 300 juga dengan jaminan BPKB palsu.

Melansir dari TribunJogja.com, Pelaku peminjam uang dengan jaminan BPKB mobil palsu ini berinisial DHY (30) warga Balecatur, Gamping, Sleman.

DHY meminjam uang sebesar Rp300 juta di sebuah bank perkreditan di Jalan Magelang km 5,2, Sinduadi, Mlati beberapa waktu lalu.

Hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang, berfoya-foya, dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Jurus Jitu Cek BPKB Motor Asli Atau Palsu, Gunakan Empat Cara Ini

Akibat perbuatannya, bank perkreditan di Jalan Magelang km 5,2 Sinduadi, Mlati, Sleman merugi Rp 300juta.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan pelaku meminjam uang dengan tenor 24 bulan.

Pinjamannya sudah diangsur empat bulan, namun setelah itu tidak mengangsur lagi.

"Pihak bank kemudian melakukan audit internal, diduga BPKB yang digunakan untuk jaminan adalah palsu. Kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi," katanya, Kamis (10/12/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Mlati langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga: Simak Sejumlah Cara Deteksi STNK dan BKPB Palsu

Akhirnya pelaku berhasil diringkus pada 17/11/2020 di sebuah kost daerah Sinduadi, Mlati, Sleman.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda DIY untuk memastikan keaslian BPKB mobil tersebut.

Ternyata BPKB mobil yang dijaminkan dinyatakan palsu.

"Ada BPKB aslinya, ada mobilnya. Tetapi yang digunakan untuk jaminan itu yang palsu,"ungkapnya.

Menurut keterangan, pelaku sengaja memesan BPKB palsu pada seseorang yang diduga menjalankan usaha jasa BPKB palsu.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pada pemalsu BPKB. Saat ini pelaku harus mendekam di penjara untuk sementara waktu.

Pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pinjam Uang dengan BPKB Palsu, Warga Gamping Dicokok Polisi,