Cara Blokir STNK, Tanpa Perlu ke Samsat! Biar Gak Kena Pajak Progresif

Dimas Pradopo - Selasa, 8 Desember 2020 | 11:00 WIB

ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor (Dimas Pradopo - )

"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul," katanya.

"Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," ucapnya.

Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya :
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP),
- Kartu Keluarga ( KK),
- bukti jual beli,
- fotokopi STNK atau BPKB

Baca Juga: Enggak Datang Sidang, Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir? Begini Penjelasannya

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara daring.

"Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim," tuturnya.

Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat"