Cara Blokir STNK, Tanpa Perlu ke Samsat! Biar Gak Kena Pajak Progresif

Dimas Pradopo - Selasa, 8 Desember 2020 | 11:00 WIB

ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor (Dimas Pradopo - )

Otomania.com  - Cara Blokir STNK, Mudah dan Cepat Tanpa Perlu Pergi ke Samsat! Yup ini benar sekali, bisa dilakukan tanpa harus kemana-mana.

Blokir STNK harus dilakukan bagi kalian yang baru saja menjual sepeda motornya. Harus diblokir agar tidak terbebani dengan pajak progresif.

Enaknya, kini proses blokir STNK udah gak harus capek-capek ke Samsat.

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.

Mulai pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.

Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id," ungkapnya.

Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)