Baca Juga: Polisi Penasaran, Bongkar Paksa Jok Honda Scoopy Sitaan Balap Liar Isinya Dua Anak Anjing
Pelaku DAR mengambil barang-barang tersebut lewat cara membuka jok sepeda motor milik Anwar secara paksa.
Kejadian ini langsung dilaporkan Anwar ke Polsek Kedungbanteng, Polresta Banyumas.
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Pada Jumat (4/12/2020), DAR diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Baturraden.
DAR diamankan beserta barang bukti berupa satu buah HP merk Oppo, satu buah modem Smart Fren warna hitam, satu unit Yamaha Jupiter MX.
Dan uang sisa penjualan HP Samsung sebesar Rp 500 ribu, satu buah dus boks HP Samsung A50, dan satu buah dus boks HP Oppo.
Saat ini, DAR dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
DAR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Bobol Jok Motor, Warga Baturraden Ini Curi Ponsel dan Modem yang Ditinggal Pemilik Tangkap Ikan,