Otomania.com - Waspada! pelaku maling sepeda cari sasaran dengan berpatroli gunakan motor, ini jenis yang menjadi incarannya
Sebuah aksi kejahatan pencurian sepeda dengan modus berpatroli menggunakan motor terjadi.
Melansir dari Wartakota Live.com, dua pemuda pelaku pencurian spesialis sepeda berhasil ditangkap oleh aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku pencurian tersebut dibekuk aparat di pemukiman warga di Jakarta Timur dan Bekasi.
Keduanya pelaku berinisial NV dan MK yang ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pekan lalu.
Baca Juga: Modus Baru! Dua Sepeda Raib Pakai Angkot, Pemilik Kebingungan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan modus mereka saat beraksi adalah berpatroli ke pemukiman warga untuk menentukan sasaran dengan mengendarai sepeda motor.
"Yang mereka sasar adalah sepeda bermerek dan biasanya mountain bike atau MTB, yang diparkir di halaman rumah calon korban tanpa pengawasan dari pemiliknya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).
Setelah mendapatkan target operasinya, menurut Yusri tersangka NV turun dari sepeda motor untuk masuk ke dalam pekarangan rumah korban.
"Mereka bisa melompat pagar atau melewati pintu pagar yang tak terkunci untuk mengambil sepeda tersebut," ujarnya.
Dari pengakuan keduanya kata Yusri, mereka sudah 5 kali beraksi di Jakarta Timur dan Bekasi.
Meski begitu katanya pihaknya masih mendalami lagi karena bukan tidak mungkin mereka sudah beraksi lebih dari 5 kali.
"Sepeda hasil curian akan mereka jual atau tawarkan melalui media sosial facebook. Rata-rata sepeda yang mereka curi harganya Rp 10 juta ke atas, dan akan mereka jual dengan harga murah jauh di bawah harga pasaran," ujar Yusri.
Baca Juga: Kisah Suyatno: Tewas Dikeroyok Warga Usai Dua Anaknya Ketahuan Curi Motor
Dari beberapa aksi keduanya, menurut Yusri, ada yang tertangkap kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Karena perbuatannya tambah Yusri keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Ke depan kami mengimbau warga masyarakat yang memiliki sepeda, apalagi harganya cukup mahal, agar dikunci jika disimpan di halaman rumah. Atau agar lebih aman, disimpan di dalam rumah jika memungkinkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Dua Pencuri Spesialis Sepeda Dibekuk Polda Metro, Jual Hasil Curian di Facebook,