Dari pengakuan keduanya kata Yusri, mereka sudah 5 kali beraksi di Jakarta Timur dan Bekasi.
Meski begitu katanya pihaknya masih mendalami lagi karena bukan tidak mungkin mereka sudah beraksi lebih dari 5 kali.
"Sepeda hasil curian akan mereka jual atau tawarkan melalui media sosial facebook. Rata-rata sepeda yang mereka curi harganya Rp 10 juta ke atas, dan akan mereka jual dengan harga murah jauh di bawah harga pasaran," ujar Yusri.
Baca Juga: Kisah Suyatno: Tewas Dikeroyok Warga Usai Dua Anaknya Ketahuan Curi Motor
Dari beberapa aksi keduanya, menurut Yusri, ada yang tertangkap kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Karena perbuatannya tambah Yusri keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Ke depan kami mengimbau warga masyarakat yang memiliki sepeda, apalagi harganya cukup mahal, agar dikunci jika disimpan di halaman rumah. Atau agar lebih aman, disimpan di dalam rumah jika memungkinkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Dua Pencuri Spesialis Sepeda Dibekuk Polda Metro, Jual Hasil Curian di Facebook,