Otomania.com - Lima remaja pelaku begal handphone dibekuk polisi, satu pelaku dilumpukan berakhir meninggal.
Sebanyak lima remaja pelaku kejahatan yakni begal handphone berhasil diamankan oleh petugas polisi.
Melansir dari Wartakotalive.com, lima orang kawanan pelaku begal handphone ini kerap beraksi dengan senjata tajam, di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur.
Mereka dibekuk di markas dan kediamannya masing-masing, satu persatu di kawasan Bekasi, pekan ini.
Otak kawanan ini yakni JCP (19) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
JD akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Geng Motor Siangnya Ngamen Malemnya Jalani Profesi Begal, Beraninya Sama Yang Lebih Kecil
Pelaku lain yang dibekuk adalah SNF (18) alias Tompel, MSH (18) alias Gaper, A (16) alias K, dan IZ (16) alias I.
Sementara satu orang lagi kawanan mereka yakni D alias Balmon masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan yang mengejutkan, dua dari kawanan ini diketahui adalah anak di bawah umur.
"Bahkan rata-rata mereka masih remaja dan putus sekolah. Meski begitu, mereka sangat kejam saat beraksi dan tak segan-segan melukai korbannya," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Modus kawanan ini kata Yusri berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pada malam hari.
Baca Juga: Mirip Sinetron, Antar Pacar Laporan Jadi Korban Begal, Ternyata Dia Otak Pelakunya
"Sasarannya atau korban adalah yang membawa Handphone dan berada dalam wilayah yang sepi," kata Yusri.
Kemudian katanya ketika pelaku sudah menemukan sasarannya, dengan perannya masing-masing pelaku mengancam korban dengan celurit untuk menyerahkan HP nya.
"Apabila korban melawan, pelaku tidak segan melukai korbannya," kata Yusri.
Dari pengakuan mereka kata Yusri sejak September sampai awal November, kawanan ini sudah 6 kali beraksi.
"Namun masih kami dalami lagi, karena kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari enam kali," kata Yusri.
Dari tangan pelaku katanya disita 4 buah celurit, 4 buah sepeda motor, serta 3 HP hasil aksi mereka.
Karena perbuatannya kata Yusri, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Lima Remaja Kawanan Begal Handphone Dibekuk, Otak Pelaku Tewas Ditembak,