Otomania.com – Modal pistol mainan, pelaku todong dan peras pengendara motor, aksinya berakhir di tangan polisi.
Terjadi kasus pemerasan dengan korban seorang pengandara motor berupa sebuah HP dan uang koban Rp 1,3 juta.
Melansir dari TribunSolo.com, pelaku penodongan yang bergaya polisi, bernama Refangga Febrianto (28).
Atas aksi yang dilakukanya pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Pelaku penodongan tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Baca Juga: Sadis, Begini Pengakuan Preman Terminal Tanjung Priok Doyan Todong Pengendara Mobil di Palang Kereta
Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarsari IPTU Syarifudin, Rabu (25/11/2020).
"Iya pelaku dijerat pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara," papar IPTU Syarifudin.
Syarifudin mengungkapkan pelaku nekat menghentikan motor yang melintas di kawasan Monumen 45 Banjarsari.
Yakni di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan sebuah pistol mainan.
"Supaya korbannya takut, dia pakai pistol mainan," kata Syarifudin.
Modus pelaku, sambung Syarifudin, dilakukan saat ada sepeda motor yang melintas di kawasan Monumen 45 Banjarsari langsung dihentikan.
Setelah itu, pelaku menuduh motor yang digunakan korban adalah motor yang biasa digunakan transaksi narkoba.
"Kemudian korban dia boncengkan alasan diajak ke Kantor Polisi," jelasnya.
"Padahal hanya berputar-putar mencari tempat yang sepi," kata dia.
Setelah sampai ke tempat yang sepi, pelaku kemudian mengeluarkan pistol mainannya dan meminta handphone dan uang korban senilai Rp 1.380.000.
Kemudian, korban melaporan soal aksi yang dilakukan pelaku sampai ke Polisi.
"Kita kejar dan tangkap," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Todong Pakai Pistol Mainan, Lalu Peras Uang Korban Rp 1,3 Juta, Pelaku Kini Terancam 9 Tahun Penjara,