Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 tahun 2018 tentang uji tipe kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bebas Uang Muka, Nih Daftar Motor Listrik dalam Negeri yang Bisa Dikredit
"Didalam PM 33 ini mengatur beberapa item yang diuji untuk kendaraan bermotor antara lain radius putarnya, spidometernya, ada rem sistem lampu," kata Pandu.
Selain itu terdapat juga pengujian soal Emisi gas buang, kebisingan suara, klakson, berat, daya mesin, kincup ban depan, ban dan roda.
Nah gimana untuk uji coba kendaraan listrik?
"Terkait masalah uji tipe selain uji tipe menurut sebagaimana diatur dalam PM 33 tahun 2018 ada 5 item yang diuji," lanjut Pandu.
Nah kelima itu adalah Kerja batrei, Alat pengisian ulang batrei, Uji suara khusus mobil, Emisi Hidrogen, keselamatan fungsional dan yang terakhir pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik.
Pandu menegaskan saat ini untuk kendaraan bermotor yang sudah beredar adalah yang sudah lolos uji.
Artinya bikers enggak perlu khawatir lagi deh kalo mau beli motor listrik.
Gimana jadi tertarik kan beli motor listrik?