Bukan Kecelakaan, Andi Malah Babak Belur Gara-gara Dikeroyok Pemotor Lain

Parwata - Kamis, 26 November 2020 | 11:25 WIB

Teguh Purnomo saat di mintai keterangan oleh Kapolsek Plosoklaten Iptu Agus Sudarjanto terkait aksi pemukulan terhdap warga di Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten. (Parwata - )

Otomania.com - Resiko di jalanan bukan cuma karena kacelakaan saja, bahkan bisa gara-gara pengendara lain yang cari masalah.

 

Seorang warga Desa Wonorejo diamankan polisi karena melakukan aksi pemukulan secara brutal.

Aksi pemukulan brutal tersebut dilakukan pada pengendara motor di jalan raya Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten.

Melansir dari Surya.co.id, tersangka bernama Teguh Purnomo warga Desa Wonorejo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

Diduga melakukan pemukulan karena dalam pengaruh minuman alkohol.

Baca Juga: Preman Kampung Ngamuk, Tabrak Guru Ngaji Pakai Honda BeAT dan Pukuli Orang Yang Melerainya

Kapolsek Plosoklaten Iptu Agus Sudarjanto mengatakan tersangka melakukan aksinya tak sendiri ia bersama rekannya yang buron.

"Awalnya korban bernama Benyamin (52) dan Wijianto sedang mengendarai sepeda motor berboncengan.

Kemudian pada saat berada di TKP pelaku bersama temannya melewati jalan yang rusak dan berlubang yang dikendarai Arifin (DPO).

Namun saat kedua korban melintas tiba-tiba pelaku menghentikan motor korban," jelasnya Selasa (24/11/2020).

Setelah Arifin menghentikan kendaraan korban ia bertanya mengapa korban menyerempetnya.

Namun sebelum menjawab korban kemudian langsung dipukul oleh Arifin dan Teguh Purnomo.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Berkendara Pria Ini Pukuli Tetangganya, Korban Tersungkur Dihantam Pot

"Tersangka dan DPO langsung memukul, menendang berkali kali mengakibatkan pipi sebelah kiri Wijianto memar," Imbuh Iptu Agus Sudarjanto.

Kemudian tersangka melarikan diri, sedang korban Benyamin dan Wijianto melaporkan kejadian ini ke Polsek Plosoklaten.

"Setelah mendapat laporan, petugas kami melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku Teguh Purnomo.

Tersangka juga mengakui perbuatannya dan mengatakan saat itu dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek Plosoklaten.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Selain itu tersangka juga diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat pasal 170 KUHP Jo pasal 80 (1) Jk 76 C UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak. Selain itu kami juga amankan satu barang bukti hasil visum korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "KRONOLOGI Pemuda di Kediri Hajar Pengendara Motor karena Diduga Tak Terima Diserempet di Jalan Raya".