Bukan Kecelakaan, Andi Malah Babak Belur Gara-gara Dikeroyok Pemotor Lain

Parwata - Kamis, 26 November 2020 | 11:25 WIB

Teguh Purnomo saat di mintai keterangan oleh Kapolsek Plosoklaten Iptu Agus Sudarjanto terkait aksi pemukulan terhdap warga di Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten. (Parwata - )

"Tersangka dan DPO langsung memukul, menendang berkali kali mengakibatkan pipi sebelah kiri Wijianto memar," Imbuh Iptu Agus Sudarjanto.

Kemudian tersangka melarikan diri, sedang korban Benyamin dan Wijianto melaporkan kejadian ini ke Polsek Plosoklaten.

"Setelah mendapat laporan, petugas kami melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku Teguh Purnomo.

Tersangka juga mengakui perbuatannya dan mengatakan saat itu dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek Plosoklaten.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Selain itu tersangka juga diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat pasal 170 KUHP Jo pasal 80 (1) Jk 76 C UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak. Selain itu kami juga amankan satu barang bukti hasil visum korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "KRONOLOGI Pemuda di Kediri Hajar Pengendara Motor karena Diduga Tak Terima Diserempet di Jalan Raya".