Otomania.com - Alasan dipinjam buat beli rokok, Honda MegaPro tak kunjung dikembalikan, berujung jadi tahanan polisi.
Sebuah motor merek Honda Mega Pro tak kunjung dikembalikan setelah dipinjam untuk membeli rokok di warung.
Melansir dari Sripoku.com, tersangka dugaan pelaku penggelapan motor bernama Adi Turbian alias Adot (23) warga Dusun II Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Adi Turbian diringkus oleh anggota polisi dari Polsek Tugumulyo, pada hari Senin (23/11/2020).
Tersangka ditangkap atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik Andi Tugianto (20) warga Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musirawas.
Baca Juga: Pengusaha Solo Tertipu Rp 15 Miliar, Dikibulin Perempuan Surabaya Pakai Kedok Bisnis BBM non-Subsidi
Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada 7 Oktober 2020 lalu.
Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok di warung.
Tanpa curiga, korban kemudian memberikan sepeda motornya jenis Honda Mega Pro warna hitam BG 5472 HC kepada tersangka.
Namun setelah ditunggu beberapa lama tersangka tak kunjung kembali.
Hingga akhirnya korban yang merasa kesal kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tugumulyo.