Sakit Hati Motornya Dihilangkan, Pemuda Ini Nekat Bunuh Mantan Bos

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 24 November 2020 | 18:00 WIB

Polsek Jatiuwung menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Periok, Kota Tangerang, Senin (23/11/2020). Motif pembunuhan di Periuk karena pelaku dendam terhadap korban yang mantan bosnya. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang pemuda nekat membunuh mantan atasannya karena dendam motornya pernah dihilangkan.

Pemuda yang kini telah dibekuk polisi tersebut nekat menghabisi nasib mantan bosnya saat sang korban sedang mengendarai motor di jalan raya.

Awal penyelidikan, polisi mengira bahwa korban menjadi sasaran begal, namun setelah ditelusuri ternyata justru pelakunya orang dekat korban.

Kini tersangka kasus pembunuhan pengusaha makanan beku yang tewas di Jalan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Tangerang itu dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, tersangka NJ sudah merencanakan aksi kejahatannya terhadap korban berinisial Kit Fo lantaran dendam sepeda motornya dihilangkan.

Baca Juga: Ajak Kencan di Kos-kosan, Wanita Ini Ternyata Jadi Umpan, CBR150R dan Nyawa Korbannya Melayang Ditusuk 42 Kali

Tersangka NJ diketahui merupakan mantan karyawan korban.

"Alhasil tersangka ini berniat merencanakan menghabisi korban dan memutuskan mengeksekusi di daerah Kampung Bayur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Dalam melakukan aksinya, tersangka mendatangi korban dan mengajaknya berboncengan sepeda motor ke kawasan Kampung Bayur.

Saat dalam perjalanan, kata Aditya, NJ yang diboceng menggunakan motor milik Kit Fo langsung memukul kepala korban dengan palu yang disiapkannya.

Korban pun tersungkur dan tewas di lokasi dengan luka di kepala akibat pukulan tersebut.

Baca Juga: Terbongkar Motif Pembunuhan Kerabat Jokowi di Sukoharjo, Korban Ditemukan Terbakar di Mobil

"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka bekas pukulan di kepala sebanyak sembilan kali. Setelah korban dipukul, motor dibawa tersangka," kata dia.

Tersangka kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman kurungan minimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, Kit Fo ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Kampung Bayur, Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang, Kamis (19/11/2020) malam.

Awalnya, polisi menduga jasad tersebut korban begal. Saat ditemukan warga, ada luka di kepala bagian belakang.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap NJ di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/11/2020) malam.

Baca Juga: Tukang Galon Sekarat di Atas Motor, Ditusuk Pembelinya Sendiri Saat Sedang Pengantaran

Adita mengatakan bahwa NJ mantan karyawan karyawan di tempat usaha makanan beku atau frozen food jenis nugget yang dirintis oleh Kit Fo.

"Korban dan pelaku ini memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha, bisa dibilang seperti itu. Jadi tersangka ini merupakan karyawan dari korban," ujarnya, Selasa.

Menurut Aditya, NJ nekat menghabisi nyawa Kit Fo lantaran kesal karena sepeda motornya dihilangkan korban.

Tersangka meminta ganti rugi kepada korban. Namun, sepeda motor yang diberikan tidak sesuai keinginan NJ.

"Motor digantikan oleh korban, tetapi tidak sesuai dengan keinginan permintaan dari tersangka, sehingga motor diambil lagi oleh korban," kata dia.

Baca Juga: Tukang Ojek Bunuh Temannya Sendiri, Gara-gara Hal Sepele di Pangkalan

NJ memutuskan keluar dari tempat kerjanya lantaran kesal dan menaruh dendam terhadap korban.

Setelah itu, tersangka menanyakan kembali ganti rugi sepeda motor yang dihilangkan korban.

Namun, jawaban Kit Fo dianggap tidak memuaskan dan membuat NJ sakit hati.

"Tersangka ini merasa sakit hati, dendam, kemudian dia merencanakan akan menghabisi korban," ungkap Aditya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Pembunuh Mantan Bos di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana".